Tugas
Menyelenggarakan Pentashihan, pengkajian dan penerbitan Al-Qur'an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat
Fungsi
- Perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang pentashihan, pengkajian, dan penerbitan Al-Qur'an;
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pentashihan, pengkajian, dan penerbitan Al-Qur'an;
- Perumusan kebijakan dan perencanaan program serta pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan Bayt Al-Qur'an dan dokumentasi; Penerbitan surat tanda tashih dan surat izin beredar Al-Qur'an; dan Sosialisasi dan pelaporan hasil-hasil kegiatan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.