Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani

Pada aspek rasm, Mushaf Standar Usmani mengacu pada hasil rumusan rasm Usmani pada Muker I tahun 1974. Rumusan pembahasan rasm Usmani meru­pa­kan hasil Rapat Kerja Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an tahun 1972. Hasil rapat itu kemu­dian dibahas dalam forum yang lebih tinggi, yakni Muker Ulama Al-Qur’an Nasional I tahun 1974. Saat itu hampir semua ulama dan kyai yang hadir menyepakati keharusan mushaf Al-Qur’an ditulis dengan rasm Usmani, kecuali dalam keadaan darurat. Dari aspek penulisan (rasm), mushaf standar Usmani mengambil bahan baku (model) dari Al-Qur’an terbitan Departe­men Agama tahun 1960 (Mushaf Al-Qur’an Bombay) yang sekaligus menjadi pedoman tanda baca. Mushaf ini ditelaah akurasi rasm Usmani-nya berdasarkan rumusan as-Suyūṭiy (w. 911 H) dalam al-Itqān fī‘Ulūmil-Qur'ān.

Secara garis besar, rumusan as-Suyūṭiy dalam bidang rasm Usmani dapat dikelompokkan ke dalam enam kaidah: (a) membuang huruf (al-ḥażf); (b) menambah huruf (az-ziyādah); (c) penulisan hamzah (al-hamz); (d) penggantian huruf (al-badal); (e) menyambung dan memisah tulisan (al-faṣl wal-waṣl); dan (f) menulis kalimat yang memiliki versi bacaan (qirā'ah) lebih dari satu sesuai dengan salah satu darinya (mā fīhi qirā'atāni wakutiba ‘alā iḥdāhumā).

Pola yang ditempuh dalam Muker Ulama adalah membakukan rasm yang memiliki rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap yang tidak dijumpai rujukannya dilakukan penyesuaian sesuai kaidah yang ada pada salah satunya. Sistem penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani dengan demikian tidak berkiblat hanya kepa­da salah satu imam rasm secara penuh. Penelitian selanjutnya bahkan masih menemukan bebe­rapa bentuk tulisan yang tidak mengikuti pendapat dua imam rasm di atas karena memang tidak dijelaskan secara detail dalam al-Itqān.

Dari aspek harakat, Mushaf Standar Usmani Indonesia mengacu pada hasil Muker II tahun 1976, yakni komparasi bentuk-bentuk harakat dari berbagai negara dan memilih bentuk yang sudah familiar dan diterima luas di Indonesia. Bentuk-bentuk harakat tersebut berjumlah tujuh, yakni fathah, dammah, kasrah, dan sukun yang ditulis apa adanya (leng­kap), demikian pula fathatain, kasratain, dan dammatian. Sukūn tidak ditulis dengan bentuk lingkaran, melainkan setengah lingkaran agar tidak serupa dengan bentuk ṣifir mustadīr. Pola penulisan seperti ini sangat berbeda dari mushaf Timur Tengah pada umumnya. Mushaf Madinah misalnya, tidak menuliskan harakat secara penuh. Pada mushaf ini mad ṭabī‘iy tidak diberi sukun, dan beberapa kalimat pun tidak diberi harakat. Selain tujuh bentuk di atas, Mushaf Standar Usmani memiliki dua bentuk harakat lagi yang menunjukkan bacaan panjang, yakni dammah terbalik dan fathah tegak. Dengan demikian, harakat Mushaf Standar Usmani terdiri dari 9 bentuk.

Contoh perbedaan lainnya adalah penulisan lafẓul-jalālah.Pada Mushaf Madinah, lam kedua pada lafẓul-jalālah diberi harakat fathah biasa (), sedangkan dalam Mushaf Standar Usmani Indonesia diberi harakat fathah tegak ().Perbedaan-perbedaan lainnya dapat dicermati pada gambar berikut.

 

Komparasi perbedaan pola harakat dan tanda baca antara Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dan Mushaf Madinah.

 

Tidak hanya harakat, Mushaf Standar Usmani juga dilengkapi dengan tanda baca. Tanda baca adalah beberapa “lambang” yang secara prinsip dimaksudkan untuk membantu proses membaca teks ayat Al-Qur’an agar tepat bacaan (qirā'ah)-nya sesuai hukum tajwid. Tanda-tanda baca tersebut adalah idgām, iqlāb, mad wājib, mad jā'iz, dan bacaan mad selain mad ṭabī‘iy, saktah, imālah, isymām dan tashīl. Tanda-tanda baca tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Idgām, baik bigunnah, bilā gunnah, mīmiy, mutamāšilain, mutajānisain, maupun mutaqāri­bain, semuanya diberi tanda tasydid. Contoh: (mim kedua dibubuhi tanda tasy­did)
  • Iqlāb (ketika nun sukun atau tanwin bertemu ba'). Pada kasus ini tanda iqlāb yang berupa mim kecil diletakkan dekat nun sukun atau tanwin tanpa menghilangkan kedua­nya. Contoh: (di antara tanwin dan ba' terdapat mim kecil)
  • Mad wājib (ketika mad ṭabī‘iy bertemu hamzah dalam satu kalimat), Pada kasus ini di atas huruf mad ṭabī‘iy dibubuhkan tanda khusus (). Tanda ini juga digunakan untuk menunjukkan mad yang berukuran panjang sama, sepertimad lāzim mušaqqal kilmiy, mad lāzim mukhaffaf kilmiy, mad farqiy, dan mad lāzim ḥarfi musyba‘. Contoh:
  • Mad jā'iz (ketika mad ṭabī‘iy bertemu hamzah dalam dua kalimat atau awal kalimat berikutnya). Pada kasus demikian, di atas huruf mad ṭabī‘iy diberi tanda khusus (). Perlu dicatat bahwa tanda khusus ini tidak ada kaitannya dengan kaidah khat, apakah itu naskhiy atau ṡuluṡiy, tetapi merupakan tanda tajwid yang disepakati dan distandarkan dalam penulisan Mushaf Standar Usmani. Ini disebabkan ada perbedaan ukuran panjang kedua mad tersebut. Contoh:
  • Mushaf Standar Usmani tidak memberi tanda atau lambang tertentu untuk tanda baca ini.Untuk menandai saktah disisipkanlah kata سكتة di antara dua kata yang bersangkutan. Berbeda Mushaf Standar Usmani, untuk menandai saktah Mushaf Madi­nah membubuhkan tanda س saja. Dalam Al-Qur’an saktah hanya dijumpai pada 4 tem­pat, yakni Surah al-Kahf/18: 1–2, Yāsīn/36: 52, al-Qiyāmah/75: 27, dan al-Muṭaf­fifīn/83: 14. Contoh:
  • Imālah. Untuk menandai bacaan imālah, Mushaf Standar Usmani menggunakan kata امالة yang ditulis di bawah huruf yang bersangkutan. Dalam Al-Qur’an, bacaan imālah hanya dijum­pai pada Surah Hūd/11: 41. Contoh:
  • Isymām. Untuk menandai bacaan isymām, Mushaf Standar Usmani menggunakan ka­ta اشمام yang ditulis di bawah kata yang bersangkutan. Dalam Al-Qur’an, bacaan ini hanya terdapat pada Surah Yūsuf/12: 11. Contoh:
  • Tashīl. Untuk menandai bacaan tashīl, Mushaf Standar Usmani menggunakan ka­ta تسهيلyang ditulis di bawah huruf yang bersangkutan. Bacaan ini hanya terdapat pada Surah Fuṣṣilat/41: 44.Contoh:

 

Terkait tanda waqaf, Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani secara penuh memberlakukan keputusan Muker VI tahun 1980. Keputusan itu berisi penyederhanaan 12 macam tanda waqaf: (1)Waqf lāzim (م); (2) ‘Adamul-waqf (لا); (3)Waqf jā'iz (ج); (4)Waqf murakhkhaṣ (ص); (5)Waqf mujawwaz (ز); (6) al-Waṣl aulā (صلى); (7) Qīla ‘alaihil-waqf (ق); (8) al-Waqf aulā(قف); (9)Waqf muṭlaq(ط); (10) Każālik muṭābiq ‘alā mā qablah (ك); (11) saktah (سكتة); dan (12) Mu‘ānaqah ( :.:. ), menjadi hanya tujuh macam.

Berikut catatan hasil Muker terkait penyederhanaan tanda waqaf.

  1. Tanda-tanda waqaf yang samatelah dimaklumi;
  2. Tanda waqaf (ص) dan (ز) diganti menjadi (صلى)karena maksudnya sama;
  3. Tanda waqaf (قف) dan (ط) diganti menjadi (قلى)karena maksudnya sama;
  4. Tanda waqaf (ق) ditiadakan karena tidak mu‘tamad (ýa‘īf) menurut jumhur ulama qira'­at;
  5. Tujuh tanda waqaf (، سكتة، قلى، صلى، ج، لا، م:.-:.( adalah yang sudah disederhanakan sesuai tanda waqaf Al-Qur’an terbitan Mekah dan Mesir;
  6. Tiap mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan di Indonesia harus disertai lampiran tanda-tanda waqaf tersebut beserta penjelasannya. [Zaenal Arifin]

 

Mushaf Standar Usmani edisi pertama, 1983. (Foto: Ali Akbar)

 

Mushaf Standar Usmani Edisi 1999. (Foto: Ali Akbar)

 

Kontak

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal
Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560
Telp: (021) 8416468 - 8416466
Faks: (021) 8416468
Web: lajnah.kemenag.go.id
Email: lajnah@kemenag.go.id
© 2023 Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. All Rights Reserved