Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur'an; pengkajian Al-Qur'an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur'an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.
Struktur organisasi LPMQ terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ)
Ayo install Qur'an Kemenag
Artikel Populer
- Mengenal Rasm Usmani Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
- Mengenal Jumlah Hitungan Ayat dalam Al-Qur’an
- Perbandingan Mushaf Standar Indonesia dengan Mushaf Madinah
- Tiga Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
- Air dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains (Bagian 1)
- Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani
- Mengenal Jumlah Salinan Mushaf Usmani
- Dua Perbedaan Penulisan Rasm dalam Al-Qur'an Cetak
- Abuya KH Muhammad Dimyati (1920-2003)
- Urutan Surah, Tauqifi atau Ijtihadi?
Pengumuman
Artikel Populer
- Mengenal Rasm Usmani Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
- Mengenal Jumlah Hitungan Ayat dalam Al-Qur’an
- Perbandingan Mushaf Standar Indonesia dengan Mushaf Madinah
- Tiga Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia
- Air dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains (Bagian 1)
- Mushaf Al-Qur’an Standar Usmani
- Mengenal Jumlah Salinan Mushaf Usmani
- Dua Perbedaan Penulisan Rasm dalam Al-Qur'an Cetak
- Abuya KH Muhammad Dimyati (1920-2003)
- Urutan Surah, Tauqifi atau Ijtihadi?
Sistem Informasi Layanan Tanda Tashih
Pentashihan Mushaf Al-Qur'an adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama.
Pentashih adalah seseorang dengan kualifikasi dan syarat tertentu yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI untuk melaksanakan tugas Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Kompetensi Pentashih meliputi:
- Hafal Al-Qur'an 30 (tiga puluh) juz;
- Mengerti tentang Ulumul Qur'an khususnya dalam bidang rasm, qira'at, dabt, waqaf ibtida;
- Menguasasi teknik Pentashihan.
Sebagai satu-satunya instansi yang melayani pentashihan mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan oleh para penerbit baik swasta maupun lembaga pemerintah, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) mulai memnafaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses layanan pentashihan.
Selengkapnya mengenai Sistem Informasi Layanan Tanda Tashih
Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal
Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal (BQMI) merupakan museum yang dikelola oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), satuan kerja di Kementerian Agama Republik Indonesia. BQMI dibangun pada tahun 1995-1997 di atas tanah wakaf dari Ibu Tin Soeharto di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur dan diresmikan pada tanggal 20 April 1997 oleh Bapak Soeharto Presiden Indonesia kedua.
BQMI sebagai museum memiliki fungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Fungsi tersebut diwujudkan dengan melaksanakan pengumpulan dan perawatan koleksi, penelitian, menyelenggarakan pameran tetap, pameran temporer, pameran keliling dan menyelenggarakan program edukasi kepada masyarakat.
Pengunjung dapat melihat secara virtual koleksi Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal melalui BQMI Virtual Tour Untuk kunjungan langsung bisa reservasi melalui website BQMI atau datang langsung ke lokasi. Tiket masuk untuk wisatawan lokal sebesar Rp. 5000 dan Rp. 10.000 untuk wisatawan mancanegara. Untuk informasi lebih lengkap silakan buka tautan ini.